oleh

Akhyar Nomor 1 Bobby Nomor 2 di Pilkada Medan

MEDAN – Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapat nomor urut 1, sedangkan Bobby Nasution – Aulia Rachman mendapat nomor urut 2. Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Medan, Kamis (24/9/2020). Mereka akan lanjut menjalani masa kampanye yang dimulai pada Jumat mendatang (26/9/2020).

Pilkada serentak 2020 yang dihelat di Kota Medan Sumatera Utara,  ada dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk berkontestasi, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melawan Bobby Nasution – Aulia Rahman.

Baca Juga : Pilkada Karo, Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Cabut Nomor

Pasangan Bobby-Aulia diusung oleh koalisi besar partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra , PAN, Golkar, NasDem, PSI, Hanura dan PPP. Bila di total, koalisi partai pengusung Bobby-Aulia memiliki 39 kursi di DPRD Kota Medan.

BACA JUGA:  Perbatasan Singkil Tapteng akan Diblokir Total Tanggal 6 Mei 2021

Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi didukung oleh koalisi dua partai politik yakni Demokrat dan PKS untuk menghadapi Bobby-Aulia di Pilwalkot Medan.

Akhyar saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota Medan. Akhyar mulanya adalah kader PDIP. Namun, Ia memilih untuk pindah ke Demokrat usai PDIP memilih mengusung Bobby Nasution. Belakangan, PDIP memutuskan memecat Akhyar dari keanggotaan partai.

Pengundian Tidak Seperti Biasa

Sementara itu Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pengundian nomor urut paslon berjalan tidak seperti biasanya. “Tidak seperti pemilihan serentak atau Pilkada sebelumnya. Semua demi mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polsek Perbaungan Gagalkan Peredaran Ganja 14,2 Kg

Dia mengatakan peserta yang hadir hanya pasangan calon, Perwakilan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota sesuai tingkatan sebanyak 2 orang, penghubung pasangan calon sebanyak 1 orang dananggota KPU provinsi sebanyak 5 atau 7 orang sesuai jumlah komisioner atau KPU kabupaten/kota sejumlah 5 orang.

“Mohon maaf, pagi ini kami harus meralat  undangan. Batal mengundang pihak partai politik, pimpinan sejumlah institusi di daerah ini dan pimpinan sejumlah instansi vertikal (FKPD) yang sangat kami hormati,” sebutnya.

Baca Juga : Sah, Pasangan ERA Dapat Nomor Urut 2 Menuju Pilkada Labuhanbatu

BACA JUGA:  Warga Hebohkan Antrean Vaksinasi Massal Covid-19 di Medan

Keputusan ini mengikuti PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19. Khususnya Pasal 55 sebagaimana telah dijelaskan di atas, tambahnya lagi.

Agussyah lebih lanjut mengatakan hal ini terkesan mendadak padahal undangan sudah tersebar, karena PKPU 13 Tahun 2020 memang baru diundangkan pada Rabu (23/9/2020) dan diedarkan ke daerah dini hari tadi.

“Sejak awal kami menyediakan fasilitas live streaming melalui, … Baca Selanjutnya di Realitasonline.id

Komentar

News Feed