oleh

Pengerjaan Proyek PUPR Simalungun Abaikan Permen PU No. 05/PRT/M/2014 Tentang SMK3

SIMALUNGUN – Ada-ada saja peraturan Pemerintah dan sejenisnya, yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi milik pemerintah, sepertinya tidak berlaku di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.

Hal ini didapati dalam pelaksanaan kegiatan berupa Pembangunan Parit Pasangan pada jalan jurusan Perumnas Batu VI menuju Karang Sari yang berlokasi di Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dapati sejumlah pekerja yang sedang bekerja mengabaikan penggunaan SMK3 berupa Alat Pelindung Diri (APD). Hal itu antara lain Helm, Sepatu Bot, Sarung Tangan dan juga Rompi.

Saat mempertanyakan hal ini langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik melalui aplikasi Whatsapp, ia menjawab agar berkoordinasi dengan PPK kegiatan tersebut. Seraya menjawab sedang melaksanakan rapat.

BACA JUGA:  Pengendara Honda CRF Miliki Shabu Kena Cegat Sat Narkoba Polres Sidimpuan

“Lae… saya lagi rapat. Tolong koordinasi aja langsung dengan PPK,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed