Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran 15 Kg lebih sabu, 20 butir pil ekstasi, dan paket ganja kering. Pengungkapan kasus Narkoba ini mulai tanggal 20-23 Juli 2020, dari jaringan Medan-Pekanbaru. Dengan 3 orang pengendar yaitu, TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23). Keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat konferensi pers Jumat (24/7/2020) di gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko turut didampingi oleh Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan.
Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan Tersangka di Jalan Pinang Baris
Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula pada Senin (20/7/2020), pihaknya mendapat informasi adanya peredaran Narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.
“Kemudian pada pukul 20:00 WIB rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan” ungkapnya.
Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari tersangka TZ.
Kemudian pada Rabu (22/7/2020) Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap, Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar