oleh

Cegah COVID-19, Pemkab Batubara Perpanjang Belajar Daring Hingga 8 Agustus 2020

BATUBARA – Pemkab Batubara memperpanjang kegiatan Belajar Dari Rumah hingga 8 Agustus 2020, mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati No: 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara Ilyas Sitorus mengatakan, surat edaran bupati menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, Surat Edaran Mendikbud, Surat Edaran Gubernur Sumut dan Surat Edaran GTPP COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Batubara Ir.H.Zahir, MAP, maka seluruh satuan pendidikan agar kegiatan mengajar dari rumah diperpanjang hingga 8 Agustus 2020, mendatang. “Kegiatan belajar dilakukan secara daring dan luar jaringan yang dikolaborasi sesuai kondisi dan keadaan,” kata Ilyas.

Disamping itu, proses belajar dari rumah dapat menggunakan disitus https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa.

BACA JUGA:  Pendeta GKII Berterimakasih ke Dansatgas TMMD 109 Kodim 0208/AS

Ilyas mengingatkan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan. “Guru, tenaga pendidik tetap bertugas sesuai jam kerja seperti biasa,” tegasnya.(Zainudin Zein)

Komentar

News Feed