MEDAN – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia GNPK RI Wilayah Sumatera Utara Sumut, menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Putra Panca Simanjuntak untuk mempertanyakan beberapa hal janggal terhadap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina, Selasa (24/05/2022).
Diketahui, kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Dan kini tersangka PETI Akhmad Arjun Nasution (AAN) telah dititipkan ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.
GNPK RI Sumut melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha SH, kepada topmetro.news menjelaskan surat bernomor 18/GNPK-RI/SU-IP/V/2022 untuk mempertanyakan beberapa temuan yang sangat janggal dalam kasus PETI ini. Dan menurutnya beberapa hal yang janggal itu adalah terkait perubahan pasal yang disangkakan terhadap tersangka AAN.
“Ada beberapa yang janggal jika kita lihat dan baca pemberitaan terhadap tersangka AAN ini. Antara lain, tidak diikutsertakannya barang bukti berupa alat berat excavator saat proses pelimpahan tahap II (P22). Lalu adanya perubahan pasal. Di mana, saat awal penangkapan tersangka AAN dulu dikenakan Pasal 158. Namun saat pelimpahan berubah menjadi Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” ungkapnya heran.
Lebih lanjut Fendi menuturkan, perubahan pasal ini sebelumnya sudah ia prediksi. Di mana, dengan seolah-olah hilangnya barang bukti berupa alat berat excavator itu, dugaannya, sudah ada indikasi permainan dalam tingkat penyelidikan.
“Diduga hilangnya barang bukti alat berat excavator ini sudah kami prediksi. Status tersangka yang sebelumnya penambang seperti sengaja dibuat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











