SIMLUNGUN – Pria pengangguran ditangkap polisi. Pria itu berinisial SS alias Hendrik (39) warga Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaku diciduk SatresNarkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021) pukul 11.30WIB.
Hendrik sang pria pengangguran ditangkap di rumahnya karena kedapatan miliki Narkoba diduga sabu-sabu.
AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kasubbag Humas Polres Simalungun dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) mengatakan, pelaku ditangkap atas adanya aduan masyarakat.
Dalam aduan yang sampai melalui aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun itu menyebutkan di lokasi penangkapan (TKP) sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba.
Kata polisi, atas adanya informasi itu, KasatresNarkoba AKP Adi Haryono SH memerintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, personil mendapati pelaku pria pengangguran sedang berada di rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan di rumah pelaku pria pengangguran ini, didapati barang bukti sabu sabu yang digulung didalam selembar uang kertas pecahan 2.000 rupiah dengan berat 0.59 gram. Ada juga 9 Plastik klip kosong, 1 kaca pirex, dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.
pengangguran ditangkap polisi
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui sabu itu benar miliknya yang dia dapatkan dari seseorang di daerah Nagori (desa) Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Guna penyidikan mendalam, tambah polisi, pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Simalungun,…. Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar