Pasalnya, tak satupun penambang ilegal itu membayar retribusi sebagai kewajibannya kepada Pemkab Langkat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Langkat Dra Muliani S melalui Kasubid Pendataan Bapeda Defin mengatakan, pelaku penambang Galian C ilegal sangat merugikan negara, karena tidak membayar retribusi atas kegiatan pertambangan itu. “Setiap aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal, wajib membayar retribusi daerah,” kata Defin, Senin (22/3/2021) sore.
Hal itu merujuk pada UU 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa, pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin. Karena, pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek dari masing-masing pajak.
Untuk besaran nilai retribusinya, kata Defin, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Material Bukan Logam dan Mineral, yakni 20% dari Rp 7.500 untuk material tanah timbun/urug dan 20% dari Rp 15.000 untuk batu kerikil, serta 20% dari Rp 22.500 untuk batu pecah.
“Itu besaran harga retribusi untuk per meter kubiknya. Hingga saat ini, Perbub itu belum ada perubahan dan masih berlaku. Diharapkan, para penambang Galian C hendaknya membayar kewajibannya demi tercapainya target PAD Kabupaten Langkat dari sektor pertambangan,” ketus Defin. (AA)












Komentar