oleh

Ketua KIP Sumut Robinson Simbolon: Masyarakat Boleh Lapor Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran

MEDAN – realitasonline.id | Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut Robinson Simbolon Didampingi Penguji UKW Jenjang Muda Angkatan 38 Dedi Sahputra menegaskan agar semua pihak dapat melaporkan terkait Dugaan penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi Publik tersebut dalam jumpa pers di Room Mt Garuda Plaza Hotel Jl. Sisingamangraja Medan, Rabu (24/3).
“Masyarakat boleh mengadu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dengan catatan memiliki data atau bukti valid,” katanya.

Lebih lanjut, Robinson mengungkapkan saat ini pihaknya telah menerima 100 persen pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran, di antaranya 99 persen penggunaan anggaran sudah sesuai peruntukannya.

Disinggung apakah ada indikasi dugaan pelanggaran anggaran berdasarkan laporan masyarakat, ia menyebutkan sejauh ini belum ada proses hukum. Sebab, kata dia, hanya pihak berwenang yang akan mengadili jika ditemukan unsur pelanggaran.

BACA JUGA:  Ketua SMSI Sumut : Mimbar Umum Bukti Cetak dan Siber Bisa Sinergi

“Kita hanya mengadvokasi laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran untuk sanki dan hukum pihak berwenang nanti yang mengadili,” ujarnya.

Ditanya berapa lama proses atau batas laporan masyarakat prihal dugaan penyalahgunaan anggaran, Ia mengatakan batas laporan masyarakat tentang penyalahgunaan anggaran yaitu selama 30 hari kedepan.

“Kita akan proses laporannya 30 hari kedepan jika nantinya memliki data dan bukti yang akurat,” tutupnya. (AH)

Komentar

News Feed