Ketua DPD AMPI Palas, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, Selasa (23/3/2021) perambahan hutan itu memiliki dampak terhadap lingkungan, seperti erosi dan Banjir yang bisa merugikan masyarakat di hilir.
Melihat’ dampak yang bakal terjadi akibat dampak penebangan liar itu, baik terhadap masyarkat dan lingkungan sangat meresahkan.
Karena itu diminta kepada instansi terkait beserta penegak hukum untuk melakukan peninjauan sekaligus memberi tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam perambahan itu.
Sebelumnya menurut keterangan kepala desa Sianggunan M. Raja Syahnan kepada wartwan mengatakan tidak benar adanya perambahan liar.
Tetapi direncanakan untuk membuka lahan perkebunan sistem plasma kopi Hibrida. Dan areal yang dipersiapkan itu masuk areal penggunaan lain (APL) sekitar 400 hektar.
Sementara perusahaan yang menjadi mitra dalam.pembukaan lahan plasma tersebut CV. Mutiara Batang Toru.
Ketika dihubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah (BLHKD) kabupaten Padang Lawas, bidang kehutanan, Ramlan Siregar mengatakan bahwa kawasan hutan itu masuk wilayah kehutanan provinsi.
Sementara pihak UPTD kehutanan David saat dihubungi via selular, Selasa (23/3) mengatakan, kepala desa Sianggunan maupun pihak perusahaan sampai hari ini belum melakukan konfirmasi ataupun pemberitahuan tentang pengambilan kayu untuk dijadikan perkebunan sistem plasma kopi Hibrida.
“Belum ada ijin dari kehutanan Pengambilan kayu di desa sianggunan itu tidak layak dilakukan, karena resikonya terlalu besar, Jika dilakukan penebangan di hulu sungai Uluair, sangat berakibat buruk terhadap desa Uluair nantinya,” ucapnya. (SS)












Komentar