oleh

BPD Kecamatan ex Barteng Masuk Program BPJamsostek

Sosialisasi Program BPJamsostek ini sekaligus penanda tanganan perjanjian kerjasama (PKS) kepada seluruh Badan Permusawarahan Desa (BPD) di Lima kecamatan ex Barteng.

Sosialisasi program BPJamsostek ini dihadiri kepala cabang BPJS tenaga kerja Wahyudi serta Staf, Plt Kadis Naker dan Transmigrasi Palas Jon Nedi Piliang, SH MH dan Staf Camat Barteng Sarwoedi Hasibuan, serta seluruh BPD di Lima kecamatan tersebut.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jon Nedi Piliang, SH MH, sosialisasi ini diikuti lima kecamatan ex Barteng, yakni Barteng, Aek Nabara, Sihapas, Huristak, dan kecamatan Barumun barat.

“Bagi peserta yang kurang faham, silahkan bertanya langsung kepada Kepala Cabang BPJamsostek, karena kepala cabang pun hadir disini,” ucapnya.

BACA JUGA:  TMMD ke 109 Kodim 0208/AS Laksanakan Bhakti Sosial

Lebih lanjut, Kadis Naker Palas ini menyampaikan dengan mengikuti program BPJamsostek ini, berguna untuk kita (peserta) agar melatih kemandirian dan harga diri, dimana kemandirian kita tidak bergantung kepada orang lain dalam pembiayaan dalam pembiayaan perawatan pada waktu sakit akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh dari sebagai hak atas iuran yg kita bayar, bukan belas kasih orang lain.

“Jadi jika terjadi kecelakaan atau meninggal, kita tidak menunggu teman-teman atau rekan-rekan BPD lain untuk menyumbang atau membuat bantuan list untuk kita, tetapi semua sudah di cover BPJamsostek melalui uang kita sendiri,” tutupnya.

BACA JUGA:  Wanita Pejalan Kaki Tanpa Identitas Korban Tabrak Lari

Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Wahyudi menjelaskan, program ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.

“Iuran yang kita bebankan kepada BPD sebesar Rp. 6.000,- untuk dua program, yakni program Kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JK),” jelasnya.

BACA JUGA:  Kaki Tumit Pecah-pecah, Nih 3 Cara Ampuh Mengatasi

“Tentunya manfaat dari keikutsertaan BPJamsostek yang akan diterima oleh pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta akan mendapat perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja,” ucap KC BPJS ketenagakerjaan Padang Lawas.

Wahyudi juga menyampaikan manfaat tersebut diperuntukkan sebagai jaring pengaman untuk mencegah resiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

“Dengan manfaat perlindungan ini Para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang”, pungkasnya. (SS)

Komentar

News Feed