oleh

Miliki Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi di Simalungun

SIMALUNGUN – realitasonline.id | EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Selasa (23/2) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, Rabu (24/2) mengatakan, pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan, penangkapan itu berawal berkat adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Persisnya ,Selasa (23/2) sekira pukul 02.00 WIB dini hari kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.

BACA JUGA:  PN Singkil vonis mati dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Aceh

Saat diinterogasi petugas pelaku Eka mengaku barang haram jenis sabu tersebut benar miliknya yang dibeli dari seorang pria didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Atas pengakuannya itu selanjutnya Tim Opsnal memboyong Pelaku Eka dan barang bukti Sabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri. (SP)

Komentar

News Feed