oleh

Kejari Palas Musnahkan 105 Gram Sabu dan 300 Gram Ganja

Turut hadir pemusnahan BB, Sekda Palas Arpan Nst, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Pabung Kodim 0212/TS, Kapten ARH, Saleh Hasibuan, Kapolres AKBP Jarot YA, SIK, Ketua PN Edwin Pudyono Marwiyanto, dan jajaran Forkopimda lainnya.

Pemusnahan Barang bukti Pidana umum ini yang paling banyak adalah Narkotika, dan lainnya berupa alat atau sarana untuk melakukan kejahatan, baik kejahatan terhadap orang atau benda dan ketertiban umum, yang sudah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, ucap  Kajari Kristanti Yuni Purwanti.

Hal ini sesuai tupoksinya, kejaksaan memiliki kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Tentunya pemusnahan barang bukti ini, untuk meminimalisir kejahatan, agar tidak digunakan lagi. Selain itu, juga sebagai edukasi, pembelajaran bagi publik untuk tidak melakukan tindak kejahatan.

“Dan sebagai tanggung jawab kami menghindari kehilangan barang bukti tindak pidana umum ini,” kata Kajari Palas.

BACA JUGA:  H Andi Suhaimi : Hati - Hati Libatkan Alumni Islamic Center

Disebutkan, Tindak pidana umum tersebut meliputi kasus Narkotika, dan hasil kejahatan umum lainnya. Ada 43 perkara pidana umum. 31 perkara diantaranya, kasus narkotika.

Dimana barang buktinya berupa shabu 105 gram, dan ganja 300 gram.

“Harapan ke depan padang lawas semakin kondusif, jauh dari tindak kejahatan, aman dan damai,” tukas Kristianti Yuni Purnawanti yang akan bertugas ke Kulon Progo. (SS)

Komentar

News Feed