oleh

Dua Maling di PT Palmec Diringkus Polisi

MEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus Rizky Almuna (25), warga Dusun Makmur, Desa Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan M Rezeki (26), warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, yang diduga sering melakukan pencurian (maling PT PALMEC),

Keduanya tertangkap tangan beraksi di PT Palmec yang berada di Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (6/2/2021).

Informasi dihimpun, tersangka diduga sudah memantau lokasi masuk ke dalam pekarangan PT Palmec dengan cara melompat pagar. Sampai di dalam, keduany langsung mengambil barang-barang di dalam pabrik, setelah puas mengambil barang curian dua maling tersebut berniat keluar pabrik membawa barang hasil curiannya.

Nahas, saat akan pergi dengan membawa barang curian, aksi kedua tersangka kepergok petugas keamanan perusahaan yang mengelar patroli. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke pos pengamanan (maling PT PALMEC).

BACA JUGA:  Nekat Mencuri HP, Supriono Diamankan Polsek Perbaungan

lalu dilaporkan kepada karyawan pabrik. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka dilokasi,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Philip, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 pipa besi, 1 besi bekas dan 6 lembar seng.

“Dari pengakuan korban sudah sering terjadi aksi pencurian di dalam pabrik. Kita menduga sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 subsidair 363 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed