TAPAKTUAN – realitasonline.id | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2021 programkan pembudiyaan ikan laut dan ikan lele, sementara untuk pembangunan fisik tidak ada.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Dzumairi, S.Pi, MT di konfirmasi Realitasonline, Selasa (23/2/2021) diruang kerjanya mengakui tahun 2021 ini memprogramkan pembudiyakan ikan laut dan ikan Lele. Dan ia mengakui masalah fisik seperti pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) tidak ada, katanya.
Sebut Dzumairi, khusus pembangunan fisik, sudah di tarik oleh provinsi dan pusat, sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.23 tahun 2014 dan di eksekusikan pada tahun 2021 ini.
“Pihak dinas hanya bisa melakukan pemberdayaan pembudidayakan ikan dan nelayan kecil, sedangkan untuk fisik pelabuhan sudah tidak diperkenankan lagi. Sudah diambil alih provinsi dan pusat,” ujarnya.
Menyangkut pembudidayaan ikan tersebut sumber dananya yang banyak dari dana aspirasi dewan Kabupaten Aceh Selatan.
*Budidaya Ikan yang Dipelihara
Terang Dzumairi, budidaya ikan pada wilayah pinggiran laut, kita pelihara pada kolom bulat pakai terpal dengan jenis udang Vaname. Dan kalau bukan pinggiran laut atau air tawar, kolomnya dibuat dari kolom bulat terpal juga yaitu jenis ikannya Lele.
Untuk mendapatkan bantuan ini harus melalui kelompok yang sudah diakui dan tempat lokasi yang jelas, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. “Kalau bisa lakasi perkelompokan tersebut harus satu tempat,” fungkasnya.
Kadis menambahkan, untuk pembuatan kelompok tersebut, minta syarat-syaratnya pada petugas penyuluhan kami yang ada bertugas di kecamatan, akhir pembicaraan Dzumairi dengan wartawan Realitasonline. (ZUL)












Komentar