oleh

BPBD Sibolga Imbau Pemilik Usaha Tidak Layani Konsumen yang Tak Pakai Masker

SIBOLGA – realitasonline.id | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga, mengimbau para pemilik usaha toko swalayan serta tempat-tempat usaha dan jasa lainnya untuk mendukung penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala BPBD Sibolga, Singkat Sijabat mengatakan, pihaknya telah mengimbau para pengusaha tersebut untuk tidak melayani calon konsumen yang tidak mengenakan masker.

“Kita (BPBD Sibolga) sudah ada imbauan, yang sudah kita tempelkan (selebaran) di tempat-tempat usaha baik Indomaret, Alfamidi, dan toko-toko lainnya di empat Kecamatan di Kota Sibolga,” ujar Rio di kantornya, Senin (22/2/2021).

BACA JUGA:  Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto: Sibanggor Julu Aman dari Gas H2S

Menurut Singkat Sijabat, kesadaran warga tergolong rendah dalam mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat-tempat umum.

Hal ini terbukti dengan masih ditemukannya sejumlah kasus penyebaran Covid-19 di Sibolga.

“Sepertinya, warga kita masih rendah mematuhi protokol kesehatan, ini sesuai hasil monitoring petugas kita di lapangan setiap hari,” sebutnya.

Karenanya, tegas Singkat Sijabat, BPBD Sibolga juga berencana akan merekomendasikan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mendukung penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Walikota Gunungsitoli dan Masyarakat Sambut Tim Wasev TMMD 110 Tahun 2021 Kodim 0213/Nias

Langkah itu diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor 39 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan Perwal Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar prokes.

“Setelah dilakukan monitoring dan dievaluasi, kita mungkin akan berikan sanksi kepada pengusaha. Cuma masalah sanksinya, nanti kita lihat aturan main. Dan, itupun kita koordinasikan dengan Satgas penegakan hukum, melalui Satpol PP,” ungkapnya. (PS)

Komentar

News Feed