PALUTA – Terpidana dua tahun penjara Syafaruddin Harahap yang juga oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan.
Perkara mantan anggota DPRD Paluta itu telah berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjawab konfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa petang (22/12/2020) mengatakan. Syafaruddin masuk DPO lantaran saat Kejari Padang Lawas Utara itu hendak mengeksekusi terpidana, tidak berada di rumahnya.
Kejari Paluta
“Jadi Kejari pada hari Senin 21 Desember 2020 baru lalu mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang juga mantan anggota DPRD Paluta,” urai Sumanggar.
Kedatangan Tim Kejari untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara. Yakni, terkait tindak pidana penggelapan. “Alasan istrinya sedang berobat di rumah sakit di Medan,” ucap Sumanggar.
Terpidana Wajib Eksekusi
Tim Kejari pada hari itu pun gagal menjemput Syafruddin. Kemudian mereka meminta bantuan kepada Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana.
“Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri,” terangnya.
Sumanggar juga menghimbau agar Syafaruddin koperatif ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Tidak ada yang namanya terpidana yang tidak diekseusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar