oleh

Kapoldasu cabut status tersangka Liti Gea

 

Medan–Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap pedagang sayur Liti Wari Iman Gea di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumut, dinilai cacat prosedur, karena itu perkara dihentikan atau SP3.

Hal itu dilakukan usai penyidik dari Poldasu meninjau kembali laporan Beni yang menyebabkan seorang pedagang yang jadi korban penganiayaan menjadi tersangka. Kapoldasu pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.

BACA JUGA:  Oknum Polsek Kalideres Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Wilson Lalengke: Hukum Mati Saja

“Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di-SP3, bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan,” kata Panca, Jumat (22/10/2021) malam.

Dengan demikian, ujar Panca, terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut. Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beni dalam laporannya dianggap tidak sesuai. Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Penyelidikan Dugaan Audit Palsu Dihentikan, PMPHI-SU Tanyakan Sikap Kapolda Sumut

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, di mana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” paparnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapoldasu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan, dan dinilai penyidikan cacat prosedur. Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beni yang melaporkan Liti Wari Iman Gea.

BACA JUGA:  DPO Curas Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

“Dari hasil audit kami dan ditemukan tim diketahui terdapat beberapa hal yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur, baik meningkatkan perkara laporan Saudara Beni pada Ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka. Laporannya Liti Wari Iman Gea sudah ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” tukas Kapoldasu.

(strateginews.co/rel)

Komentar

News Feed