oleh

Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati

MEDAN – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kg, Zulkifli (44) sehari-harinya sebagai penarik becak bermotor (pebetor), Kamis (22/10/2020) dipidana hukuman mati.

Dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Sidak ke Pasar Aksara, DPRD Medan Fasilitasi Pedagang Peroleh KUR

Vonis pidana terberat dari majelis hakim kepada warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tersebut, sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfa alias conform.

Terdakwa tidak Tahu

Menyikapi pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni SH, menyatakan pikir-pikir.

“Kami menghormati putusan Yang Mulia Majelis Hakim. Namun sayangnya pembelaan kami sebagai PH tidak dipertimbangkan. Sebab fakta terungkap di persidangan terdakwa hanya dititipkan barang. Ia (terdakwa Zulkifli-red) tidak tahu kalau isinya narkotika jenis sabu,” kata Sri Wahyuni seusai sidang.

BACA JUGA:  Sidang Penipuan Rp470 Juta Seolah Rekanan Revitalisasi Pasar Horas Berlanjut

Tim PH, lanjutnya, memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Dan hal itu akan mereka diskusikan dengan terdakwa Zulkifli.

Sementara JPU Nurhayati membenarkan putusan majelis hak conform. “Kita lihatlah nanti bagaimana sikap dari PH. Kalau misalnya banding, kami juga siap mengajukan kontra memori banding,” pungkas Nurhayati.

Sabu dan Rp60 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU, Selasa (10/12/2019), terdakwa sedang mengendarai betor untuk menyerahkan dua bungkusan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

BACA JUGA:  A Meng Pengelola Spa Kaum Gay ‘Full Service’ Dituntut 3 Tahun

Tim BNN Pusat yang melakukan pengembangan menyetop kendaraan terdakwa Zulkifli. Ketika mereka periksa, petugas menemukan dua bungkusan seberat dua kg dalam jok betor. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada bungkusan lainnya disimpan di rumahnya.

Tempat penyimpanan pertama di bawah tempat tidur di ruangan tengah rumah ditemukan 20 bungkusan Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. Kedua, belakang rumah tepatnya dalam lemari pakaian ada,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed