oleh

Lubis Tega Cabuli Adik Ipar Hingga 3 Kali

MEDAN – Tega cabuli adik ipar, begitulah kelakuan Abdul Amin Lubis alias Amin alias Lubis (30), warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak. Dia dilaporkan tega mencabuli adik iparnya hingga tiga kali, yang semuanya dibawah ancaman.

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Selalu Mengancam Korban

Info di kepolisian, perbuatan bejat itu dilakoni tersangka setelah mengancam gadis dibawah umur 16 tahun itu.

Tak pelak lagi, tersangka diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, kemarin.

BACA JUGA:  Ketua Kadin Padangsidimpuan dan Tapsel Hadiri Rapimprov se-Sumatera di Medan

Iptu Philip Purba, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (22/10/2020) menyebut, perbuatan tersangka dilakoni pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Saat korban sedang seorang diri, tersangka datang ke rumah gadis malang itu di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

Bak dirasuki setan, tersangka langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan menggerayanginya.

Korban memang sempat melawan, namun korban diancam. Singkatnya, tersangka berhasil tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah puas, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bersama Tenaga Medis Bahas Vaksin Covid-19

Setelah keluarganya pulang, korban menangis dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Tak ayal, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

“Atas laporan korban, kita langsung menyelidiki. Berdasarkan bukti dan hasil visum, kita menangkap tersangka di sekitar rumahnya pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Philip.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  DEKRANASDA KOTA TEBING TINGGI PROMOSIKAN PRODUK KERAJINAN DI PAMERAN INACRAFT 2024

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya cabuli adik ipar sendiri, Pradilen Surbakti (21) warga dusun IV Lau Cekala Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang diadili di Pengadilan Negeri,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed