oleh

4 Pria di Medan Gagal Pesta Sabu

MEDAN – Gagal pesta sabu, begitulah nasib apes yang dialami ke 4 pria ini. Mereka akhirnya cuma bisa pasrah ketika disergap petugas di Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun pada Sabtu (17/10/2020) tengah malam.

Gagal Pesta Sabu, Digerebek Berikut Barbut

Terlebih dari mereka polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang hendak dikonsumsi secara bersama lengkap dengan alat isapnya.

“Keempat tersangka berencana mengonsumsi sabu-sabu tersebut secara bersama-sama,” kata Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (22/10/2020).

Menurut polisi, identitas para tersangka, mulai dari Mulkan (49), warga Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Fadli (44), warga Jalan Sei Meincirim, Sunggal, M Halis Faisal Lubis (42), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Yanto Nasution (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA:  Pesta Sabu di Bungalow Idola Gagal, Pintu Kamar Didobrak Polisi, 8 Pemakai Narkoba Diangkut

Yaqin menyebut, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Mendapati info berharga itu, petugas mendatangi sebuah rumah yang akan dijadikan lokasi mengonsumsi sabu dan menggerebek lokasi itu.

“Kita dapat informasi ada 4 pria di sebuah rumah sedang bersiap mengonsumsi sabu,” sebut Yaqin.

Bersama tersangka turut diamankan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 0,05 gram, 1 bong alat isap sabu yang pada pipa kaca terdapat sabu sisa pakai dengan berat kotor 1,52 gram.

BACA JUGA:  Asik Pesta Sabu, Pasangan Kekasih Diciduk Polisi Dari Kosan

Kepada para tersangka, petugas menerapkan pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang pria berinisial A bin RS (30) penduduk Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang, Kamis (8/10/2020). Tersangka,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed