oleh

Pelapor Kasus Penipuan Jadi Tersangka Penipuan

LANGKAT – Pelapor Kasus Penipuan Jadi Tersangka, Perkara lapor melapor terkait hutang piutang dengan modus investasi usaha, akhir-akhir ini menjadi tren di Kabupaten Langkat. Setelah kasus pelaporan Susi Susanti dalam perkara penipuan dengan iming-iming investasi pendulangan emas fiktif (telah inkrah), pelaporan kasus Pasal 242 dugaan memberi keterangan palsu terkait dengan kasus penipuan investasi pendulangan emas, terbaru pelaporan kasus penipuan dengan modus investasi usaha buah sawit.

Ironisnya, terlapor kali ini merupakan pihak yang melaporkan kasus penipuan serta pelaporan dugaan keterangan palsu. Ibarat kata pepatah, kuman di seberang lautan terlihat, namun gajah di pelupuk mata tidak keliatan.

Hal ini lah yang dialami Arihta Br Sembiring, warga Kec.Serapit, Kab.Langkat. Arihta Br Sembiring ini dilaporkan oleh korban, Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.

Informasi yang disampaikan Penasihat Hukum korban pelapor kasus penipuan yang jadi tersangka Putri Andika Sari, yakni Harianto Ginting SH. Terlapor Arihta Br Sembiring. Dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

BACA JUGA:  Lapor Pak Dirut, Oknum Petugas P2TL PLN Stabat Diduga Peras Konsumen

“Modus upaya penipuan ini yaitu meminjam uang korban dengan iming-iming investasi kelapa sawit. Jadi klien saya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Tapi ternyata tersangka tidak memiliki usaha persawitan,” ujarnya.

Dijelaskan Harianto Ginting, tersangka sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit Tipiter Polres Langkat untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat. Tapi tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

BACA JUGA:  Polri Kerahkan 3000 Personel Amankan KTT ke-43 ASEAN, Situasi Aman dan Kondusif

“Namun beberapa hari kemudian tersangka diantarkan pihak keluarganya hadir menghadap penyidik di Polres Langkat, Selasa (21/09/2021) dan langsung diserahkan ke JPU M.Viktor Simanjuntak SH MH. Namun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Arihta, karena tersangka dilaporkan sakit oleh pihak JPU. Jadi statusnya sementara menjadi tahanan kota. Berkasnya sudah dilimpahkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed