MEDAN – Meski batal kencan karena wajah tidak sesuai dengan yang di dalam aplikasi, namun wanita berinisial M alias I (41) tidak menyerah begitu saja. Dia nekat menipu dan menguras harta diduga milik calon pelanggannya.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, Kamis (23/9/2021) mejelaskan,peristiwa itu bermula korban MSI berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41) melalui aplikasi, dan disepakati open boking pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, GP alias T menyampaikan kepada M alias I sebentar lagi akan datang tamu dan diminta untuk mengaku bernama Isni dan harga open boking Rp.750.000.
“Tersangka M alias I juga dipesankan, apabila tamunya minta cancel agar dimintai uang sebesar Rp250.000,” ungkap Theo.
Korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kapten Muslim Medan. Namun, ketika kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi.
Karena itu, korban membatalkan open bokingnya dan memberikan uang sebesar Rp150.000. Namun, sesuai kesepakatan, apabila cancel, harus bayar Rp250.000.
Karena tak sesuai kesepakatan, korban dan pelaku bertengkar. Korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan Rp100.000.
Sialnya, saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka M alias I mengambil handphone korban dari saku pakaiannya. Tersangka menyebut HP tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300.000. Kemudian tersangka memberikan HP tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO).
Tak lama berselang, korban datang bersama temannya ingin menebus HP yang diambil tersangka. Namun, kesepakatan kembali berubah, GP alias T menyebut kepada korban, uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.
Merasa tidak ada kesepakatan dan ditipu serta menjadi ‘ladang’ pemerasan, korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15/9/2021.
“Pelaku dapat kami amankan pada Selasa 21 September 2021 di kosannya Jalan Kapten Muslim Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia,” terangnya.
Barang bukti turut diamankan 1 kotak HP milik korban. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Kini, polisi tengah memburu seseorang terduga otak pelaku kejahatan tersebut berinisial GT alias T (35), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Jika tidak segera menyerahkan diri, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“GT als T (DPO) akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, Kamis (23/9/2021). OM-dedi












Komentar