oleh

Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditembak Polisi

MEDAN – Bunuh rekan kerja, Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pria berinisial Z (27) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia. Karena melawan petugas, tersangka pembunuhan tersebut akhirnya ditembak polisi di bagian kaki.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2021) di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Budiman, peristiwa bunuh rekan kerja terjadi pada Sabtu (19/6/2021). Sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Awalnya, tersangka Z dan korbannya berinisial R als Bagong warga Kecamatan Medan Marelan akibat saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati tersangka.

Karena itulah, tersangka Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban. Akibatnya, korban langsung roboh karena kehabisan darah dari luka yang dideritanya. Sedangkan tersangka, segera melarikan diri.

BACA JUGA:  Sabrina Harapkan KSUAN Semakin Dikenal dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Rekan kerja keduanya yang melihat peristiwa tersebut, segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina. Untuk mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak dapat tertolong karena kehabisan darah.

Tersangka Ditembak Karena Melawan Petugas

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar tersangka bunuh rekan kerja. Setelah memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang telah dibuangnya, tersangka berupaya melawan petugas sehingga polisi menembak di bagian kaki hingga tersungkur.

BACA JUGA:  Nakes di 12 Puskesmas Divaksin, Orang Pertama Kadiskes Taput Alex Gultom

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 13 cm telah kita amankan,” tutur Budiman Simanjuntak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed