oleh

Kejari Metro Kembali Buka Kasus Pasar Cendrawasih

METRO – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali membuka kasus Pasar Cendrawasih.

Kasus dugaan mark up yang menyeret dua tersangka ke balik jeruji pada proyek rehap Pasar Cendrawasi Kota Metro Provinsi Lampung sebesar Rp 3,7 miliar bersmber dari APBD Tahun 2018.

Kasus itu kembali dibuka oleh Kejaksaan Negeri Metro saat digelar Konferensi Pers pengembalian uang negara sebesar Rp 481.679.180 juta yang diduga hasil mark up di gedung Kejari Metro, Senin (22/03/2021).

BACA JUGA:  Polisi Bungkam, Judi Tembak Ikan Merek Casper dan Bintang123 Menjamur di Medan

Kepala Kejari Metro Virgina Hariztanne SH BBus MM MH didampingi Kesi Pidana Khusus, Subhan Gunawan SH MH mengatakan bahwa posisi pengembangan penyidikan kasus rehab Pasar Cendrawasi sudah memeriksa 27 orang saksi.

“Jadi pada tanggal 20  Maret 2021, tim penyidik telah kembali melakukan pemeriksaan dua orang tersangka di rutan kelas IIA Metro. Kami telah menerima pengembalian uang titipan, terkait uang pengganti,”ungkapnya.

BACA JUGA:  ASPERINDO Sumut Tegaskan Empat Isu Strategis di Rapimprov Kadin Sumut 2024

Pengembalian uang tersebut, lanjut Subhan  yang pertama pada tanggal 16 Februari 2021 dari saudara A sebesar Rp. 25 juta. Terkait A ini adalah saksi  yang memfasiliasi tersangka S untuk mendapatkan perusahn CV Habirka Persada.

“Tersangka S ini menghubungi  A, kemudian A menemui direktur perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut dipakai S untuk mengikuti proses lelang tender proyek rehab pasar cendrawasi dan dimenengkan,”jelasnya.

BACA JUGA:  Sambut Idul Fitri 1442 H, Telkom Group Pastikan Kualitas Layanan Prima

Sementara, kata Subhan, Kejaksaan telah menerima kembali uang pengganti sebesar Rp 456. 680.000 yang mengembalikan adalah saudara Iwan. Iwan merupakan anak dari Hendri alias AAN yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Jadi Iwan datang kesini (Kejari Red), untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan Alm AAN ini bersama –sama dengan S (Tersangka red) melakukan perbuatan melawan hukum mark up kegiatan pasar cendrwasi,”ujarnya. (WA)

Komentar

News Feed