oleh

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Impor Ilegal.

Langsa –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin(17/2).
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa delapan ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat, dan satu koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs.
Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi denga Balai Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh -Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan. Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, lkan,
Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor llegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.
Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya Penyakit mulut dan Kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tunbuhan yang cepat rusak dan busuk.
Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Penjadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024. Barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 30.000 batang merek “Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 50.000 (ima puluh ribu) batang merek “Lufman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 100.000 (seratus ribu) batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 12.800 batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dan 140.000 batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan Asta Cita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan,dimanfaatkan,atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya mengakhiri. (C-001)

News Feed