oleh

Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut

Lahan Medan Club akan Dijadikan
Gedung Satu Atap Pemprov Sumut

MEDAN – Lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan, yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Hal ini dinyatakan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra DPRD Binjai Masak Nasi Goreng Untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Zulkifli juga menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

BACA JUGA:  Ketua DPD RI: Rahmat Shah Adalah Pejuang Sosial dan Konservasi Alam

Kata Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. “Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

BACA JUGA:  Telkom DigiUp Berikan Bantuan 900 Sertifikasi Berstandar BNSP Kepada Siswa SMA & SMK Terpilih di Seluruh Indonesia

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” ujarnya

News Feed