oleh

Miliki Shabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polres Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – realitasonline.id | Seorang pria pengangguran AML (28), warga Jalan Alboin Hutabarat Lingkungan I Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dibekuk jajaran Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (18/12/2020), sekira Pukul 23.30 Wib.

Tersangka ditangkap di Jalan Pangulu Mara Alam Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan berikut diamankannya barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 0,15 gram yang di bungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan.

Informasi yang di himpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (22/12/2020), menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangulu Mara Alam Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:  Satresnakoba Polres Binjai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 10 Kg

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat, dengan cara mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah petugas sampai TKP, petugas melihat tetsangka berboncengan sepeda motor dengan temannya yang gerak geriknya mencurigakan.

Melihat hal itu, petugas langsung menghentikan kenderaan sepeda motor yang ditumpamgi tersangka dan temannya. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan terhadap ke duanya, tiba-tiba pengendara tancap gas dan menigggalkan tersangka yang sebelumnya berada di boncengan dan tersangka langsung diamankan petugas.

BACA JUGA:  Arman Depari Gagalkan Transaksi Bandar Narkoba di Selat Malaka

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan Narkoba jenis shabu yang afa digenggaman tangan sebelah kanan tersangka AML dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Narkoba tersebut adalah milik tersangka bersama temannya yang sempat melarikan diri dan baru saja mereka beli. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan.

BACA JUGA:  Terlibat Pengedar Narkoba, Warga Padangsidimpuan dan Tapsel Ditangkap

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat ResNarkoba AKP. Samaillun, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung SE.MM membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika jenis shabu.

” Tersangka kita tangkap saat baru beli shabu dan kini tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman tersangka yang melarikan diri kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan, ” terang Kasat. (RI)

Komentar

News Feed