LABUHANBATU – realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk mengumumkan secara terbuka data C Pemberitahuan (Undangan Memilih) yang dipulangkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 Hari Sebelum Pencoblosan. Tujuannya, agar Warga Labuhanbatu bahwa surat C Pemberitahuan tidak disalah gunakan.
“data C Pemberitahuan yang dipulangkan oleh KPPS sebaiknya diumumkan saja, agar kami tidak Menduga-duga bahwa KPU melakukan kecurangan,”pinta Ketua LSM Pelopor Syaiful Bahri, Selasa (21/12/2020).
Dijelaskan Syaiful, C Pemberitahuan merupakan surat undangan warga untuk memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana, warga yang sudah terdaftar di DPT akan mendapat C Pemberitahuan dari patugas KPPS paling lama sehari sebelum pencoblosan.
Bagi warga yang meninggal dunia atau sudah pindah (Tidak ditemukan) , maka surat C Pemberitahuan dipulanglan oleh petugas KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikelurahan masing masing. Selanjutnya untuk diserahkan ke PPK dan KPU Labuhanbatu.
“tapi, sampai saat ini C Pemberitahuan itu tidak pernah diumumkan oleh KPU. Sehingga, kita tidak tahu siapa yang sudah meninggal atau sudah pindah,”jelasnya.
Jika data C Pemberitahuan tidak diumumkan secara rinci, maka peluang untuk melakukan kecurangan terbuka lebar.
“bisa saja, ada orang menyamar pakai C Pemberitahuan untuk mencoblos. Dan bisa saja, C Pemberitahuan itu di gandakan. Ini kan dugaan kita. Maka sebaiknya, itu diumumkan oleh KPU Labuhanbatu,”tutup Syaiful (HN)












Komentar