Sementara disisi lain ada juga masyarakat yang mengharapkan proses pembelajaran tatap muka supaya diberlakukan mengingat orang tua merasa kurang puas atas hasil yang dicapai anak setelah diberlakukannya proses ” daring”.
Sedangkan menurut salah seorang guru sekolah taman kanak (TK ) swasta yang enggan disebut identitasnya, sistem daring justru menjadi bumerang karena beberapa orang tua siswa mereka sudah menyatakan siswa bersangkutan tidak sekolah lagi sehingga pihak sekolah kesulitan sumber pendapatan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Realitas dari beberapa orang tua mengkhawatirkan kedisiplinan anak – anak untuk mentaati protokol kesehatan ( prokes ). ” Bagaimana anak SD patuh untuk kedisplinan prokes, sulit untuk tidak berkerumun bermain” ujar Ginting ( 38 tahun ) penduduk Kabanjahe baru ini ketika dimintai tanggapannya.
Hal senada juga dikemukakan E. Perangin-angin ( 46 tahun ) juga warga Kabanjahe yang menyebutkan kurang yakin akan kesiapan pihak sekolah dalam penerapan 3 M bagi anak didik TK, SD dan SMP.
Kadis Pendidikan Nasional Kabupaten Karo Dr Drs Edi Suranta Surbakti, M.Pd yang dikonfirmasi melalui whatsApnya Selasa (22/12/2020 ) menyebutkan pemberlakuan proses belajar secara tatap muka di era pandemi covid – 19 belum dilaksanakan disekolah di Kabupaten Karo.
Disebutkan, pemberlakuan proses pembelajaran dengan metode seperti biasa yakni tatap muka antara murid dan siswa disekolah belum ada ketentuannya. ” Masih belum tentu , karena ada proses yg masih kita lalui, masih dirapatkan dulu dgn forkopimda”tulis Edi Suranta Surbakti.
Sementara Kepala SMAN 2 Kabanjahe Drs Bastaria Sinulingga, M.Pd yang dikonfirmasi secara terpisah Selasa (22/12/2020 ) secara senada menyebutkan proses pembelajaran secara tatap muka belum ada ketentuan yang mengatur baikd dari tingkat propinsi maupun dari kabupaten.
Dikatakan, sesuai anjuran dari empat menteri telah memperbolehkan proses belajar secara tatap muka.” Tapi itu tergantung kepada daerah namun pihak sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarananya dan tetap memperhatikan prokes”, katanya.
Disebutkan, dalam proses pbelajaran tatap muka harus ada persetujuan orang tua atau surat pernyataan dan persetujuan komite sekolah baru dapat belajar secara tatap muka. ” itupun kalau pemerintah daerah sudah menyetujui baik tingkat propinsi maupun kabupaten/ kota”, katanya menambahkan.
Lebih lanjut ditambahkan, pihak sekolah harus sudah mempersiapkan siapa siswa yang mau belajar tatap muka atau sistem daring termasuk persiapan sarana dan prasarana. ” Pihak sekolah harus sudah mempersiapkan sarana dan prasarananya apabila proses tersebut diberlakukan pihak sekolah sudah siap”, ujarnya menambahkan. (JP)












Komentar