oleh

Saragih Diciduk Polres Tanjungbalai, ‘Kuras’ Rumah Orang

Warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini terpaksa diciduk polisi dari Jalan Arteri Tanjungbalai. Dipersangkakan telah melakoni serangkaian kasus pencurian dan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai membenarkan penangkapan warga Jalan Durian, Selasa (20/10/20).

Dikatakan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) berhasil ditangkap personil gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai dan personil Datuk Bandar.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka ini sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Kasus pencurian dan pemberatan dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korbannya. Yang dilakukan oleh mantan residivis dalam kasus 363 ini,” terangnya.

BACA JUGA:  Ditabrak Mobil Pick Up L300, Sujono Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dijelaskannya, pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03;00 WIB.

“Begitu sukses menggondol isi rumah Nur Azman (43), tersangka ini kemudian melakukan hal yang serupa di rumah Hendrianto (42) di Jalan Jendral Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar , Kota Tanjung balai, Jumat (2/10/20) sekira pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri, Capres ANIES 28 Jam Di Sumut, Berjalan Kaki di Jalan Rusak Untuk Silaturahmi Masyarakat 9 Kabupaten Kota

“Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, semula berpas-pasan dengan tersangka ini sewaktu hendak menangkapnya di rumah kontrakannya sendiri. Oleh karna ia melarikan diri, personil pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan sepeda motornya di daerah Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” sambungnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk barang bukti yang disita dari hasil kejahatan tersangka berupa, 1 buah celana warna merah,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed