JAKARTA – Gugat Polri ke PTUN. Begitulah reaksi Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo menggugat putusan ke PTUN terkait pemecatan dirinya dari Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto langsung memberikan penjelasan.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.
Belakangan diketahui suami Putri Candrawathi ini dikabarkan Gugat Polri ke PTUN atas pemecatannya itu.
Bambang menilai putusan sidang banding dari KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kapolri yang menerbitkan SK PTDH.
“Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan ke pejabat pembentuk KKEP,” kata Bambang seperti diberitakan JPNN, Kamis (22/9/2022).
Perbuatan Sia-sia
Bambang mengatakan SK PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itulah yang bisa digugat ferdy Sambo ke PTUN bila terdapat kesalahan prosedural.
Kendati begitu, dengan melihat tahapan-tahapan sampai sidang banding KKEP diputus, Bambang menilai langkah menggugat ke PTUN hanya akan sia-sia.
“Cuma mengulur waktu saja, karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar,” ujar Bambang.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











