oleh

Pungli Minta Jatah Uang Angkut Barang, Warga Medan Amplas Ditangkap

MEDAN – Setelah viral di medsos, polisi sektor Medan Baru akhirnya menangkap pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah.

Pelaku pemerasan meminta jatah uang angkut barang berinisial RHN (32), warga Jalan Serdang, Medan Amplas ini disergap polisi di kawasan Jalan Ibus Raya, Medan Petisah, Senin (20/9/2021) malam.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis, Selasa (21/9/2021) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut atas video viral di media sosial tentang aksi pungli. Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan hingga meringkus tersangka.

“Aksi pungli pelaku terjadi pada Jumat (17/9/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi salah satu ruko di Jalan Kota Baru untuk meminta uang ‘SPSI’ karena ada barang-barang yang berada di depan ruko,” terangnya.

BACA JUGA:  Baru Beli Sabu, 2 Kuli Bangunan Ditangkap

Ketika itu, pemilik ruko bernama Yanto Teguh, tidak mau memberikan uang kepada tersangka hingga mereka bertengkar mulut.

“Korban merekam aksi pelaku meminta uang dan kemudian tersebar ke media sosial hingga viral. Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya,” jelas Parulian.

Dia mengimbau masyarakat untuk membuat laporan kalau pernah menjadi korban tersangka.

BACA JUGA:  GIIAS MEDAN 2022 RESMI DIBUKA OLEH GUBERNUR SUMATERA UTARA

“Kepada masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, bisa juga memanfaatkan layanan call center polisi 110,” imbaunya. OM-dedi

 

Komentar

News Feed