oleh

Fakta Mencengangkan di Sidang Korupsi Rp1,9 M WRP III PDAM Tirta Kualo

TANJUNGBALAI – Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan secara video conference (online) perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar lebih terkait pekerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama sepanjang 600 meter di Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Senin (21/9/2020).

Hal itu diungkapkan Trio Prasetyo, selaku ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadirkan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai secara teleconference saat dicecar majelis hakim di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab sebelumnya, salah seorang terdakwa Zaharuddin Sinaga selaku Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai menyampaikan komplain kepada saksi ahli.

BACA JUGA:  Tahanan Titipan Jaksa Pancurbatu Meninggal di Polsek Delitua

Sebut Sejumlah Nama

Ahli tersebut kemudian mengungkapkan sejumlah nama diyakini terlibat dalam pekerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih tersebut. Antara lain, Thamrin Munthe, Herianto, Martihon Sipahutar, Evi Siregar, Suprianto, Abdul Manaf Sinaga, Slamet Royadi, Efriandi Ahmad, Masnah, Sumiran dan lainnya.

“Seperti yang Saya sebutkan tadi Yang Mulia. Kami sudah menyebutkan sejumlah nama kepada penyidik dari Polda Sumut untuk dihadirkan guna dimintai keterangannya. Namun penyidik belum menghadirkan sejumlah nama tersebut,” tegas ahli.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sergai Gelar Perpustakaan Keliling & Imbauan Dikmas Pencegahan Covid19

Demikian halnya ketika Ricky selaku penasihat hukum Zaharuddin Sinaga menanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK termin pertama tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp269 juta yang sudah dikembalikan kliennya, timpal Trio Prasetyo, merupakan kewenangan penyidik Polda Sumut.

“Kami (BPK RI-red) melakukan audit termin kedua berdasarkan adanya permohonan Polda Sumut. Sejak awal dan pelaksanaan proyek ditemukan kejanggalan. Hasil pemeriksaan berdasarkan data ahli dari Fakultas Teknik USU Medan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan TA 2012 tersebut tidak sesuai kontrak. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1,9 miliar lebih,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Seorang Pria Tunanetra Tinggal di Gubuk Reyot, Satika Simamora Instruksikan Bedah Rumah

Intinya, imbuh saksi ahli, keterangannya di pengadilan sesuai dengan isi BAP ketika di Polda Sumut.

‘Genjot’ Jadwal Persidangan

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat diskusi tentang jadwal persidangan selanjutnya. Hal itu karena masa penahanan dua terdakwa, yakni Zaharuddin Sinaga dan terdakwa Herianto (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Ketika dikonfrontir dengan ketiga PH terdakwa dan JPI akhirnya disepakati ‘digenjotnya’ persidangan. Sidang dilanjutkan, Selasa besok (22/9/2020). Agendanya, mendengarkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed