oleh

Tekab Polsek Perdagangan Ringkus Spesialis Pencuri Sarang Walet

PERDAGANGAN – Personil Satreskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus lima orang pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di wilayah Perdagangan, Jumat (16/4/2021), pukul 18.45 WIB.

Para pelaku pencuri sarang burung walet yang diamankan tersebut adalah, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian Sahputra alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Lalu Pranto Simanjuntak alias Darto (38), warga jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Serta Hengki alias Kiki (41), warga Lorong Mesjid, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:  Robi-Syaiful Pimpin Pansus LKPj 2020

Dua Laporan Polisi

Personil Satreskrim Polsek Perdagangan meringkus para pelaku pencuri sarang burung walet berdasar dua laporan polisi. Yakni Laporan Polisi No. LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021 lalu. Pelapor adalah korban Efendi (66), warga jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Kemudian Laporan Polisi No. LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 5 April 2021. Pelapor adalah korban Wilson (37), warga jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Karo Tahun 2022 Terkait Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

Komplotan ini melakukan aksi pencurian sarang burung walet pada Bulan Februari dan April lalu, di Jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kemudian di Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH, saat ini kelima pria terduga pelaku pencuri sarang burung walet tersebut telah mereka amankan di Polsek Perdagangan. Kemudian akan berlangsung penyidikan dan pengembangan mendalam.

BACA JUGA:  Usai Kasus Cumi-cumi, Kini Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Menjerat Oknum Anggota DPRD Batubara

Menurut Josia, dari para pelaku turut diamankan satu buah tas, tali yang digunakan untuk memanjat, karet ban. Ada juga besi scrap, kemudian kayu dan juga besi letter U.

Kepada tersangka, petugas akan mempersangkakan Pasal 363 Ayat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed