LANGKAT – Polda Sumut akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana. Lantas siapa saja mereka?
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (21/3/2022) malam mengatakan, penetapan delapan orang tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” kata Hadi.
Hadi memaparkan, delapan orang itu berstatus tersangka dalam dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dimana yang menyebabkan korban kasus tersangka kerangkeng meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
15 Tahun Penjara
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tambah sepertiga ancaman pokok,” jelasnya.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang berinisial SP dan TS.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” ucapnya.
Namun, sejauh ini delapan orang tersangka itu belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Sumut juga baru saja memanggil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin. Namun, Sribana diperiksa sebagai saksi.
“Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin yang sedang ditangani Polda Sumut,” ucap Hadi.
Sejauh ini,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news











