oleh

Kejatisu Telaah Berkas 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan Madina

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut akan meneliti berkas limpahan tahap I Polda Sumut soal perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina dengan tersangka AL, ST, EM, dan RI alias Zuki.

“Kita telah menerima berkas perkara limpahan tahap I untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil,” kata Kajati Sumut Idianto SH MH. Melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi topmetro.news, Senin (21/03/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berkas tersangka tahap I dilimpahkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanggal 18 Maret 2022. Setelah masuk ke pimpinan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bidang Pidum, Senin (21/32022).

“Setelah berkas diterima Jaksa, maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara dan tentunya Jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Rion Aritonang SH : Aparat Hukum Diduga Paksakan Kasus Tawuran Jadi Penganiayaan

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu juga menerangkan, berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk pimpinan. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya, apabila kurang lengkap akan dikembalikan.

“Kita tunggu ya hasilnya, biar diteliti dulu sama jaksanya. Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Lepas Purna Tugas Aswas dan Jaksa, Kajati Sumut Buka Peluang Jadi Staff Ahli

Diketahui, perkara ini bermula dari adanya pemberitaan terkait ‘Sudah Jadi Tersangkanya AAN dalam Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal Mengendap di Polda Sumut’.

Dan dari akibat pemberitaan tersebut,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed