oleh

Perkara Mantan Kadis Sosial Sergai, H Ifdhal Masuk Pengadilan

SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Kasus mantan Kadis Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, H. Ifdhal S.Sos memasuki sidang pengadilan di PN. Serdang Bedagai melalui sidang virtual (online).

” Ya kasusnya sudah P21 dan sudah masuk persidangan pertama di PN Serdangbedagai, pada Rabu kemarin,” terang Kasi Intel Kejari Serdangbedagai, Agus Adi Atmaja, SH, didampingi JPU kepada teritorial24.com, Senin (22/3/2021) siang di ruang kerjanya.

Sergai, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Dari terdakwa turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban.

Modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Izak Pangemanan Ikuti Rakor PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Dijelaskan Agus, sidang terdakwa dengan cara online atau virtual dan setelah sidang kemarin terdakwa sudah di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi.

“Nanti hari Rabu akan kembali digelar sidang secara online atau virtual, dan rekan rekan bisa mengikutinya,” pungkasnya.(anwar).

Komentar

News Feed