oleh

Karena Sakit Hati, Tetangga Sendiri Dibacok saat Memimpin Sholat Subuh

TEMANGGUNG – realitasonline.id | Karena merasa sakit hati, seorang pria berinisial M (59) membacok tetangganya sendiri yang tengah menjadi imam Sholat Subuh, Minggu dini hari (14/3/2021) usai melakukan penganiayaan berat pelaku langsung meninggalkan masjid dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kaloran Temanggung.

Kapolres Temanggung Jawa Tengah AKBP Benny Setyowadi kepada awak media mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung. Korban bernama Muh Dhori (69) dan istrinya Trimah (55) yang tak lain adalah tetangga pelaku. Kronologinya, saat Muh Dhori sedang memimpin Sholat Subuh tiba tiba pelaku membacok Korban Muh Dhori dua kali mengenai  punggung dan lengannya. Sedangkan istri-nya Trimah yang jadi makmum berupaya menghalangi pelaksanaannya justru terkena bacokan benda tajam di bagian kepalanya. Trimah meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Motif dari penganiayaan berat murni karena sakit hati dan dendam pribadi dengan kedua korban. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan SARA, ” kata Kapolres, Sabtu (20/3/2021)

Terkait kasus tersebut pihak kepolisian Polres Temanggung telah memeriksa lima orang saksi, yakni empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

BACA JUGA:  DMDI Indonesia mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran oleh Warga Swedia di Depan Masjid

Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah benda tajam berupa bendo arit dan sebuah pisau. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah benda tajam berupa bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat Sholat milik kedua korban.

BACA JUGA:  Wanita Ini Baru Sadar Punya Dua Vagina Usai Melahirkan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain yang  telah direncanakan dan atau penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian orang lain. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tegas Kapolres. (KYD)

Komentar

News Feed