oleh

Polres Simalungun Tangkap Sopir Angkot Bawa Sabu

SIMALUNGUN – SatresNarkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan berinisial DS (20) dan D (18) yang merupakan tindak pidana Narkoba pada Kamis (21/1/2021). Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Pelaku ditangkap di Gang Kantae, jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Ceritanya bermula atas adanya aduan masyarakat kepada kepolisian yang menyebut aktivitas transaksi dan peredaran Narkoba jenis sabu yang kerap dilakukan dilokasi tersebut (TKP).

BACA JUGA:  Polres Simalungun Gerebek Perjudian Ketangkasan Jenis Tembak Ikan

Menindaklanjuti laporan warga itu, kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH, personel langsung melakukan penyelidikan ke daerah Sinaksak, Jalan Medan, Gang Kantae.

Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, personel mulai melakukan serangkaian pengintaian dan penyelidikan.

“Saat proses pengintaian itu sedang berlangsung. Terlihat 2 orang lelaki dengan gelagat mencurigakan berada di gang Kantae tersebut,” ujar Lukman Hakim.

BACA JUGA:  Pengangkatan Kepling Sipolha-Simalungun Sarat Muatan KKN

Tak ingin kehilangan kesempatan, personel langsung melakukan penyergapan kepada kedua orang tersebut. Setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeladahan kepada keduanya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba seberat 0.42 gram jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan pelaku DS di balik Casing handponenya.

Lanjut Lukman, hasil pemeriksaan kepada para pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka dapat dari seseorang di jalan Bajigur, kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Di Pelantikan Pengurus PWRI, Irham Sadani Rambe di Anugerahi Tokoh Inspiratif Sumut 2022

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti pun di gelandang ke Mapolres Simalungun  guna pendalaman dan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed