oleh

FKPPN Sumut Desak Kementerian BUMN Segera Bayar SHT 17.179 Karyawan Purnakarya PTPN II

SUMUT – DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) Sumut mendesak Kementerian BUMN Cq Dirut PTPN III Holding untuk segera membayar SHT (Santuan Hari Tua) terhadap 17.179 karyawan purnakarya PTPN II.

Nilai total SHT itu sendiri secara keseluruhan sebesar Rp798,207 miliar. Sementara desakan itu mereka sampaikan, karena para purnakarya sangat membutuhkan SHT itu, apalagi di saat Pandemi Covid-19 ini.

Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua DPW FKPPN Sumut Josian Tarigan, Syamsul Bahri dan Heru Pradoyo menyampaikan penegasan itu melalui wartawan, Minggu (20/12/2020), di Medan, usai menggelar pertemuan antara perwakilan karyawan purnakarya PTPN II membahas masalah macetnya pencairan SHT tersebut.

BACA JUGA:  Silaturahmi Lebaran, Habib Syech Berpesan ke Prabowo untuk Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Menurut Josian, berdasarkan data yang ada pada FKPPN Sumut, hingga tahun 2019, sedikitnya 17.179 karyawan purnakarya PTPN II yang terdiri dari, pimpinan 640 orang dan karyawan pelaksana sebanyak 16.539 orang hingga saat ini belum mendapatkan SHT. Nilai totalnya sebesar Rp798, 207 miliar.

Hak Purnakarya

Padahal, tambahnya, SHT karyawan PTPN lainnya yang juga dipimpin oleh Dirut PTPN III Holding, seperti PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, sudah dibayar secara tuntas. Sementara, karyawan purnakarya PTPN II belum juga terealisasi hingga saat ini. Sehingga para purnakarya merasa resah dan kecewa atas kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Manipulasi Perpres No 60/2020, Andar GACD Minta Menteri BUMN Segera Ganti Dirut PLN

“Kementerian BUMN cq Dirut PTPN III Holding, hendaknya jangan pilih kasih. Atau ada anak tiri dan anak kandung dalam pembayaran SHT karyawan purnakarya. Karena SHT tersebut merupakan hak seluruh karyawan untuk mendapatkannya,” tandas Josian senada dengan Syamsul Bahri

Josian, Syamsul dan Heru Pradoyo menegaskan, para purnakarya PTPN II saat ini sangat membutuhkan dan menunggu SHT tersebut. Karena di masa Pandemi Covid-19 ini, hampir semua lapisan masyarakat khususnya para pensiunan perkebunan menghadapi kesulitan perekonomian yang sangat besar.

BACA JUGA:  Pemkab Lampung dan TNI/Polri Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Turun ke Jalan

Berkaitan dengan itu, Josian kembali mendesak Kementerian BUMN cq Dirut PTPN III Holding untuk segera membayar SHT karyawan purnakarya tersebut. Jangan sampai ribuan massa pensiunan turun ke jalan memprotes sikap para pemangku kebijakan di perusahaan BUMN tersebut.

Kata Josian, Syamsul dan Heru, jika Kementerian BUMN cq Dirut PTPN III Holding tidak juga menyahuti tuntutan 17.179 karyawan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed