oleh

Dinas Pendidikan Labuhanbatu Perpanjang Masa Belajar di Rumah

LABUHANBATU – realitasonline.id | Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan pelajar di skolah negeri dan swasta mulai tingkat PAUD, TK, SD, MTS, SMP untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, “ujar Kadis Pendidikan Syaiful pada wartawan, Senin (21/12/2020) siang.

Adapun perubahan masa belajar di rumah, para siswa yang sebelumnya mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2020, dilakukan perubahan hingga batas waktu yang belum ditentukan mengingat diberlakukannya darurat Covid-19 hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia.

“Kita memperpanjang lagi jam belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan. Dari hasil pertimbangan dan rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan diketahui Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah baik negeri dan swasta yang ada di kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya.

Selain itu Kadis Pendidikan Drs Muhamad Saiful Azhar MM, mengatakan hasil rapat juga diketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk belajar di rumah.

BACA JUGA:  Dua Desa di Aceh Singkil Terima Bantuan Masa Panik pasca-Banjir

“Kami dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyimpulkan, Hasil Rapat juga di ketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, MTS dan SMP untuk mencegah tertularnya Siswa/i dengan Covid – 19 yang sedang mewabah. (HN)

Komentar

News Feed