Padang Lawas –Siberindo.co.id | Rutan Kelas B II Kanwil Kemenkumham Sumut memberi Arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) , Kamis kemarin( 18/11/2021 ) di lingkungan Rutan Sibuhuan.
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu.SH.MH melalui Kasubsi Pelayan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga.SH
Dalam arahannya menyanpaikan agar warga binaan untuk menjaga ketertiban dan kekondusifan di Rutan Sibuhuan.
Kemudian, kasubsi pelayanan tahanan menegaskan agar seluruh WBP senantiasa menjalankan kewajiban tetap menjaga keamanan dan keteriban di Rutan Sibuhuan.
Para WBP diminta bersikap taat dan patuh sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tegas dan sanksi disiplin akan diambil oleh petugas tanpa terkecuali apabila WBP masih menyimpan handphone atau barang terlarang di dalam Rutan.
Langkah tersebut diterapkan , lanjut dijelaskan karena semata-mata dilakukan untuk menjaga dan membangun kondisi Rutan Sibuhuan agar tetap baik, aman dan terkendali.
Dikatakan Rudi , arahan rutin ini dilakukan
untuk mengetahui dan mengevaluasi keamanan dan ketertiban sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib di Rutan Sibuhuan.
Pantaun mitanews.co id , selama kondisi covid 19 , pembinaan WBP dilakukan dengsn tetap Fokus patuhi Prokes Satgas covid 19. ( mitanews.co.id ).











