oleh

Buntut Kericuan Masyarakat VS PT.SSL Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Padanglawas.Siberindo.co | Buntut kericuan masyarakat dengan karyawan PT SSL pada minggu terakhir oktober 2021 lalu, Polisi sudah menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka tersebut , masing inisial TSA,FAR , RPH (29) Warga Desa Sayur Mahincat, TS (38) Warga Tinjauan Nauli, Desa Paran Julu , HP (52) Desa Padang Garugur Jae, masing – masing warga Kecamatan Aek Nabara Barumun Kab.Palas.

“Saat ini para pelaku sejumlah kejadian kasus itu, diamankan di Mapolres Palas beserta barang bukti untuk proses lanjutan”.kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangun , SH Sabtu (20/11/2021) .

Diungkapkan Kasat Reskim , kelima orang tersangka dilatar belakangi sengketa lahan.

Kelima tersangka ditangkap pihaknya dan bekerjasama dengan Unit 1 Jahtanras Polda Sumut, di sejumlah lokasi tempat yang berbeda.

Terkait kejadian kasus yang dilatar belakangi sengketa lahan ( saling klaim lokasi lahan perkekebuan antara masyarakat dengan PT SSL,red) tersebut, Kasat menambahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya lagi tersangka baru dalam peristiwa kejadian tersebut.(mitanews.co.id ).

News Feed