MEDAN – Seorang bandar Narkoba asal Medan diciduk personil Sat ResNarkoba Polres Serdang Bedagai di Jalan Kabupaten, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (17/9/2020) malam.
Pria bernama lengkap Restu Fauzi Siregar (36) yang merupakan warga Jalan Sampali, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap dengan barang bukti berupa setengah kilogram sabu-sabu.
AKBP Robinson Simatupang, Kapolres Serdang Bedagai mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa ada seorang bandar Narkoba akan bertransaksi di Perbaungan.
“Tersangka diamankan personel saat melintas di jalan kabupaten. Namun tersangka melawan dan mencoba kabur sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ungkap Robinson, pada Sabtu (19/9/2020).
Berdasarkan hasil interogasi, Restu mengakui bahwa sabu-sabu itu akan diantar kepada seorang pemesan di Perbaungan atas perintah Ibas warga Medan.
“Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui identitas pemesan tersebut dan coba mencari sekitar jalan kabupaten,” katanya.
Polisi kemudian membawa Restu untuk mendapat perawatan atas luka tembaknya sebelum diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai.
“Kasusnya masih kita kembangkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan.”
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Polsek Patumbak akan terus memerangi peredaran narkotika. Dibawah kepemimpinan Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH dalam memberantas bandar dan peredaran Narkoba patut di acungi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar