oleh

Rita Wahyuni SH : Penetapan Tersangka Bos PT ACR Tak Tepat

MEDAN-Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT. ACR Mujianto oleh Kejati Sumut, terkesan terlalu dipaksakan dan tidak tepat. Seharusnya pihak BTN Medan yang jadi tersangka jangan berkeliaran di luar.

Demikian disampaikan Rita Wahyuni SH kuasa hukum dari tersangka Canakya Suman (CS) Dirut PT. KAYA dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.

“Saya kuasa hukum Canakya Suman, bukan kuasa hukum ACR,” kata Rita Wahyuni.

Menurut Rita, kasus dugaan kredit fiktif PT. KAYA di BTN Cabang Medan sangat salah sasaran jika menetapkan Dirut PT. ACR Mujianto menjadi tersangka, apalagi sampai ditahan.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Izak Pangemanan Selaku Dankolakops Beri pengarahan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC dan Yonif 711/RKS

“Malu dengan kebijakan penegak hukum, dimana pelaku kejahatan dalam kerugian negara adalah oknum BTN dan notaris tapi malah tidak ditahan,” katanya.

“Jangan Karena Mujianto orang kaya, para penegak hukum ngeler melihat dia dan menahannya agar dia mengeluarkan uangnya untuk mengganti kerugian negara yang dituduhkan,” sambung Rita.

Rita pun meminta penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menahan orang yang menikmati uang kerugian negara akibat dugaan kredit fiktif di BTN Medan.

BACA JUGA:  Gusdur Dinilai M Ikhyar Velayati Aset Bangsa Yang Pemikirannya Selalu Digunakan

“Tahan yang menikmati uang dari uang BTN. Karena Mujianto sama sekali tidak menikmati uang itu,” tegas Rita.

Selain itu, Rita menyarankan penyidik Pidsus Kejatisu untuk membuka dan mempelajari rekening koran kliennya Dirut PT. KAYA Canakya Suman yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur BTN Medan.

“Itu buktinya ada rekening koran klien saya Canakya Suman, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur membayar biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan sebesar Rp 600 juta kepada BTN. Namun tidak dilaksanakan oleh oknum BTN dan notaris BTN. Inilah pelaku utamanya,” bebernya.

BACA JUGA:  Laporan Belum Jelas, Warga Sekitar Sungai Kera Pematang Johar Kembali Rasakan Dampak Limbah

“Pepatah yang harus dipegang erat dalam hukum adalah lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” tutup Rita Wahyuni. (PS/REL)

News Feed