BBNKB 2 Satu Atap di Medan Utara
Medan terobosan besar dilakukan dengan memindahkan seluruh proses layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB 2) ke Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Sekip No. 29 Medan.
Kebijakan ini menuai apresiasi luar biasa dari masyarakat dan berbagai pihak, karena mempermudah proses administrasi kendaraan tanpa perlu lagi bolak-balik ke Kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau. Pelayanan kini bisa dilakukan sepenuhnya di satu lokasi, dengan sistem terpadu dan fasilitas representatif.
Inisiatif cerdas ini terwujud berkat kolaborasi apik antara Gubsu dan Kapolda yang diimplementasikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.
Mereka berhasil menyepakati pemindahan seluruh perangkat, sistem, dan sumber daya manusia yang sebelumnya berada di kantor Ditlantas Polda ke UPT Samsat Medan Utara.











