Vonis majelis hakim dibacakan Mince Ginting SH didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Desy Ginting dibacakan dalam persidangan online terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (20/4). Irpan dinyatakan bersalah melanggar pasal pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, jaksa Julita Nababan SH menuntut pidana penjara selama 11 tahun denda Rp.80 juta subsider 1 tahun kurungan. Pencabulan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 15.30 Wib di dalam rumah orangtua terdakwa.
Pagi itu, Fani sedang bersekolah di salah satu SMP dan dijemput oleh terdakwa dengan alasan jika adiknya sedang tidak di rumah. Kemudian begitu tiba di rumah, terdakwa menyuruh korban agar istirahat dulu di dalam kamar terdakwa dengan alasan jika terdakwa hendak mencari adik terdakwa.
Tidak berapa lama kemudian, terdakwa kembali dan melihat korban sudah tertidur pulas. Begitu terbangun, korban merasa terkejut melihat terdakwa sudah duduk di dekat korban. Dengan bujuk rayunya terdakwa berhasil menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi korban jika nantinya ia hamil.
Dalam persidangan tersebut telah didengarkan sejumlah keterangan saksi. Yang pada pokoknya membenarkan perbuatan terdakwa. Dan terdakwa Irpan juga mengakui terus terang perbuatannya.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa berhak menerima ataupun menyatakan banding. Didampingi pengacara prodeo dari LBH PK Frans Silalahi SH, terdakwa masih pikir pikir dan diberi kesempatan selama 7 hati untuk menentukan sikap, terima atau banding. (RH)











Komentar