oleh

Kepsek SMPN 3 Hinai Langkat Diduga Sunat Bantuan PIP

STABAT – realitasonline.id | Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara diduga “sunat” (memotong) dana bantuan PIP.
Bantuan Program  Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa    pemberian  uang      tunai pendidikan  kepada anak    usia    sekolah (6-21 tahun)  yang  berasal dari  keluarga miskin dan rentan miskin.

Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam  Permendikbud  nomor  12 tahun 2015  dan  dana  bantuan PIP  untuk tahun  ajaran 2020/2021  yang  semestinya diterima 750 ribu/siswa  yang  berasal dari  keluarga miskin  dan rentan  miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seperti berita media realitasonline.id  diduga ada pungutan liar ( Pungli ) dana bantuan PIP di SMPN 3 Hinai Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  Irman Oemar: Green Card UNESCO Bukti Kolaborasi Nyata untuk Toba

Terkait informasi yang diduga pungli dana  PIP sejumlah 70 ribu/siswa dari sekitar 302 siswa penerima bantuan tersebut. Awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 3 Hinai Suriati SPd melalui via chat WhatsApp mengatakan,”kita jumpa saja hari ini biar jelas,”ungkapnya meskipun awak media sudah menanyakan terkait dana PIP yang diduga ada potongan, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Supir Angkot Cabuli Pacarnya Diganjar 11 Tahun Plus Denda

Baca Juga: Viral di Medsos, Warga Labuhanbatu Ingin Bupati Baru

Tiga hari sebelumnya sejumlah awak media  untuk menggali informasi lebih jelas berapa jumlah siswa penerima bantuan PIP, mencoba konfirmasi langsung ke Jeffri selaku Kepala Unit BRI Hinai di ruang kerjanya, Jum’at pagi (16/2/2021) sekira pukul 10:00 Wib. Dari konfirmasi yang diperoleh pencairan dana bantuan PIP oleh  SMPN 3 Hinai sebanyak 302 siswa secara kolektif,” ujar Kepala Unit BRI.Tak putus sampai disitu di hari yang sama. Awak media  melakukan pantauan di lapangan.

BACA JUGA:  Syaiful Syafri Sampaikan Pesan Capres RI 2024 Cak Imin kepada Ketua LPP DPC PKB Dairi

Dari keterangan salah satu orang tua wali murid warga Kecamatan Hinai mengaku dapat dana bantuan PIP senilai 750 ribu, namun dipotong dari sekolah 50 ribu dan 20 ribu juga di sana dipotong. Jadi dapatnya hanya Rp.680 ribu,” terang wali murid.

Di tempat berbeda, Kamis (15/4/2021) awak media   mengkonfirmasi dari salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya dan mengaku dirinya mendapat bantuan Rp.750 ribu tidak bersih.

BACA JUGA:  Usai Doa Bersama, Karyawan Mini Market yang Hilang Ditemukan Jadi Mayat

“Saya dapat Rp. 680 ribu,  Rp.20 ribu untuk uang buku dan Rp. 50 ribu untuk administrasi sekolah,

pengambilan bantuan PIP itu langsung di sekolah, pada 26/2/2021. Langsung kepala sekolah serta guru yang memberikan kepada orang tua wali murid,”pungkas wali murid, Kamis (15/4/202).

Untuk diketahui menurut peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.Pencairan/pengambilan dana PIP langsung  oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank/lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi perbandan serta saldo minimal rekening adalah 0,00%. (AA)

Komentar

News Feed