oleh

Dua Pelaku Perampok Nasabah Bank Sumut Divonis 2,6 Tahun

Menurut hakim M Iqbal Purba SH, Rahmat Hasibuan SH, Irma Nasution SH, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal  363 (1) ke-4 KUH Pidana. Edi Junaedi dan Hasyim Yuniardi terbukti melakukan pencurian uang Rp.65 juta milik korban Umum Tarigan yang baru saja keluar dari Bank Sumut Kota Siantar.

Vonis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan pidana jaksa. Sebelumnya, jaksa Siti Martiti Manullang SH menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, pencurian itu dilakukan para terdakwa pada Senin, 30 Nopember 2020 di jalan Melanton Siregar depan kantor Dukcapil Siantar. Kedua terdakwa mengetahui korban menyimpan uang di jok sepeda motor berdasarkan informasi dari Andi dan Luk (DPO).

Bermula, Andi dan Luk bersama kedua terdakwa mengendarai sepeda motor keliling kota Medan dan sampai ke Siantar.

Lalu Andi dan Luk masuk ke Bank Sumut dan melihat korban Umum Tarigan mengambil sejumlah uang dan menyimpannya dalam jok sepeda motor. Situasi tersebut diinfokan kepada terdakwa Edi dan Hasyim yang sedang menunggu di Taman Bunga.

BACA JUGA:  Warga Tapsel Ditangkap Polisi Padangsidimpuan

Berdasarkan ciri ciri yang diinformasikan Luk, keduanya mengikuti sepeda motor korban. Dan berupaya mencuri uang dalam jok sepeda motor. Sedangkan Andi dan Luk saat itu menunggu di sekitaran jalan Melanthon Siregar.

Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor Disdukcapil dan masuk ke kantin. Kesempatan itu digunakan terdakwa mencongkel jok motor korban.

BACA JUGA:  Mau Jual Perawan Rp25 Juta, Gadis Belia di Sidimpuan Malah Diperkosa

Tapi naas aksinya dilihat korban dan diteriaki maling. Sehingga para terdakwa merasa panik dan uang senilai 65 juta yang sempat dimasukkan ke dalam baju terdakwa berserakan. Kedua terdakwa sempat dimassakan warga. Dari sejumlah 65 juta uang korban, hilang 7,5 juta karena berserakan dan banyak orang. (RH)

Komentar

News Feed