oleh

Dipecat Sepihak, Kantor Pengacara Pasaribu Layangkan Somasi

Pengacara MS Pasaribu selaku kuasa hukum mengatakan surat somasi ini dilayangkan akibat pemecatan 28 pekerja secara sepihak oleh Ketua PUK FSPSI – KSPSI Unit PT VAL, H Adenan Hasibuan, itupun hanya melalui lisan.

Sebelumnya persoalan pemecatan yang beralasan pengurangan anggota ini dan telah beberapa kali dilakukan mediasi agar pekerja yang di pecat dipekerjakan kembali.

Baca juga: Wakil Bupati Asahan Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

BACA JUGA:  Komunitas HATABOSI Tapsel Raih Penghargaan KALPATARU 2020

“Namun H. Adenan Hasibuan yang juga merupakan Bendahara FSPSI – KSPSI kabupaten Padang Lawas belum merekomendasikan agar kartu keanggotaan pekerja diterbitkan dan dipekerjakan”, sebutnya.

Melalui kuasa hukum Pasaribu dan Partners, dua puluh delapan (28) pekerja yang diberhentikan secara sepihak tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) F.SPTI – K. SPSI Munaslub V di Bandung tanggal 25 April 2008, bahwa pemecatan tersebut tidak beralasan menurut hukum, karena dilakukan secara sepihak dan sewenang wenang.

BACA JUGA:  12 Jabatan Eselon II Pemkab Palas Dilelang

Selajutnya, kuasa hukum para anggota perserikatan buruh ini meminta tegas, agar H. Adanan Hasibuan selaku ketua PUK FSPTI- KSPSI Hutalombang mencabut pernyataan pemecatan. Dan kemudian mengaktifkan kembali hak-hak keanggotaan ke-28 anggota tersebut.

Baca juga: Program Kotaku, Taput Dapat Kucuran Rp 3 Miliar dari Kementerian PUPR

“Meminta mencabut pernyataan tersebut. Dan mengaktifkan kembali hak-hak anggota PUK hutalombang tersebut,” tukas Syafii Pasaribu.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

Apabila saudara (H Adanan Hasibuan) tidak mencabut pernyataan tersebut, berarti saudara selaku ketua PUK F SPTI-F SPSI Hutalombang Unit PT VAL telah bertindak sewenang wenang, dan melanggar ketentuan AD/ART dan hukum yang berlaku,” tegas Syafii,

Sayang, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari H Adanan Hasibuan. Telepon dan pesan pendek juga tak ada respon. (SS)

Komentar

News Feed